Skip to content
Command Center

Command Center

Definisi

Command center merupakan ruangan khusus yang menyediakan fasilitas perangkat penunjang komputasi yang menampilkan tampilan atau display untuk melakukan pemantauan secara audio visual. Command center menyediakan fasilitas layar pemantauan besar sehingga dapat melihat berbagai data dan informasi yang mendukung pimpinan dalam membuat keputusan. Adapun fasilitas tampilan yang dapat dilihat pada command center adalah:

  1. Tampilan CCTV seluruh kampus
  2. Dashboard
  3. Komunikasi video conference
  4. Ruang rapat khusus

Jenis layanan

  1. Peminjaman ruangan command center
  2. Permintaan bimbingan teknis penggunaan ruang command center
  3. Pengajuan operator ruangan command center

Fasilitas layanan yang didapatkan

Fasilitas penggunaan ruangan beserta akses informasi

Pihak yang dilayani

Pimpinan unit kerja setingkat:

  1. Wakil rektor
  2. Direktur
  3. Dekan

Pihak-pihak yang terlibat layanan

Tim support dpsi

Tim support dpsi merupakan tim dari pihak dpsi yang memiliki tugas menerima permintaan layanan dan memastikan proses layanan dinyatakan selesai.

Tim teknis dpsi

Tim teknis dpsi adalah tim dari dpsi yang melaksanakan pekerjaan teknis jika dibutuhkan.

Tim teknis unit kerja

Administrator SIAT unit kerja adalah tim teknis administrasi dari unit kerja yang berkepentingan membantu pelaksanaan layanan jika dibutuhkan.

Persyaratan Layanan

  1. Pengguna adalah pihak-pihak yang dilayani sesuai dengan batasan-batasan yang dijelaskan pada pedoman ini.
  2. Pengguna wajib melakukan pengajuan layanan sesuai dengan sistem atau prosedur tahapan layanan.
  3. Pengguna menyetujui perjanjian kebijakan privasi, layanan pengguna, dan disclaimer layanan.

Perjanjian pengguna

  1. Pengguna dapat memanfaatkan perangkat dengan menyetujui perjanjian.
  2. Pengguna menjaga perangkat yang digunakan.
  3. Pengguna mematuhi aturan administrasi.
  4. Tidak menyalahgunakan perangkat untuk kepentingan pribadi, golongan, dan atau kepentingan pihak tertentu yang dapat menyebabkan kerugian terhadap pihak yang berkepentingan.
  5. Segala bentuk penyalahgunaan perangkat yang berdampak kepada aspek hukum oleh pengguna akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  6. Kerusakan dan kehilangan atas dasar kelalaian pengguna menjadi tanggung jawab pengguna.
  7. Pengguna wajib mengembalikan dan melaporkan kondisi barangnya tepat waktu.
  8. Pengguna siap mengembalikan perangkat jika ada kepentingan yang lebih mendesak dari pihak pemilik perangkat.

Disclaimer

  1. Ketersediaan perangkat dan waktu penyediaan tidak dapat mengikat.
  2. Kualitas dan kondisi perangkat menyesuaikan pada ketersediaan perangkat.

Tahapan layanan

Swa Layanan

Tahapan layanan awal dilakukan tahapan-tahapan awal yang dapat dilakukan oleh pengguna sebelum melakukan permohonan layanan.

  1. Periksa apakah ada pedoman trouble shooting untuk permasalahan yang dihadapi.
  2. Periksa apakah ada sistem yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan.
  3. Periksa dan komunikasikan dengan tim atau kontak person di unit kerja.

Layanan organisasi/Unit kerja

Unit/organisasi melakukan pendataan kebutuhan user dan kesiapan user.

Beberapa layanan surat elektronik dan aplikasi kolaborasi telah disediakan sistem swa layanan secara online. Proses pengajuan dilakukan jika sistem swa layanan belum tersedia atau terjadi permasalahan teknis.

  1. Mendata pegawai yang ditugaskan
  2. Membuat surat tugas pegawai/tamu yang akan ditugaskan/dilibatkan

Mengajukan surat ajuan layanan via e office dan [email protected]

  1. Subjek:
    • Peminjaman ruangan command center
    • Permintaan bimbingan teknis penggunaan ruang command center
    • Pengajuan Operator ruangan command center
  2. Informasi yang perlu dicantumkan:
    • Nama pejabat pengusul/pengajuan
    • Kode identitas pejabat pengusul
    • Nama contact person
    • Email unpad contact person
    • No hp/wa contact person
    • Unit kerja/fakultas pengusul
    • Tanggal dan waktu peminjaman
  3. Melampirkan daftar usulan perangkat dengan kolom sebagai berikut:
    • No
    • Nama perangkat/informasi
    • Deskripsi perangkat
    • Lokasi penggunaan
    • Tujuan penggunaan
  4. Melampirkan surat tugas dan menandatangani perjanjian wewenang ditandatangani masing-masing pengusul.
  5. Telah mempelajari pedoman dan menyetujui perjanjian layanan.
  6. Tandatangan pejabat pengusul.

Memeriksa ajuan usulan:

  1. Memeriksa identitas pengusul
  2. Memeriksa pengusul adalah pengguna aktif dan memenuhi persyaratan diberikan akses
  3. Memeriksa persyaratan sesuai dengan syarat layanan yang akan dilaksanakan.
  4. Jika memenuhi persyaratan lanjut ke proses pengusulan.
  5. Jika tidak memenuhi persyaratan admin sistem membalas surat usulan dan memberikan penjelasan alasan tidak memenuhi persyaratan.

Proses usulan:

Admin sistem melaksanakan secara teknis pekerjaan dari pengusul jika memenuhi persyaratan.

Pemberitahuan hasil proses usulan:

Admin sistem memberitahu pengguna terkait hasil proses usulan apakah berhasil atau gagal beserta penjelasan jika gagal. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui:

  1. eoffice
  2. SMS/Wa dan/atau
  3. Email ke secondary email address

Penghentian layanan

  1. Penggunaan ruangan dapat dibatalkan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan kepada pengguna berdasarkan pertimbangan dari pihak dpsi.
  2. Permintaan penghentian layanan dapat dilakukan atas permintaan pengguna, atasan, atau pihak yang lebih berwenang terhadap pengguna dan berdasarkan kebijakan tertentu.

Biaya

  1. Gratis untuk peminjaman
  2. Biaya penggantian perangkat atau perbaikan perangkat jika terjadi kehilangan atau kerusakan selama penggunaan perangkat.

Pedoman dan Referensi Pendukung

  1. Penggunaan LCD Projector
  2. Penggunaan Perangkat VCON
  3. Penggunaan Perangkat Webcam
  4. Penggunaan Perangkat Kamera
  5. Penggunaan Perangkat multimedia
  6. Penggunaan Display switcher