Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Hosting
Penjelasan Umum
Layanan hosting website yang dikelola oleh Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Padjadjaran disediakan untuk tujuan meningkatkan kualitas pendidikan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia maupun Internasional. Penyaluran, penyimpanan, maupun penyajian informasi dari segala jenis data yang melanggar hukum yang berlaku adalah dilarang keras.
Definisi
Layanan hosting adalah layanan penyediaan tempat untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website dan sehingga dapat diakses melalui jaringan Internet. Data dapat berupa file, gambar, email, aplikasi/program/script, dan database. Migrasi adalah perpindahan data dari sebuah server layanan hosting ke server layanan hosting lainnya. Layanan dapat berupa shared hosting atau server dedicated.
Persyaratan Pendaftaran
Layanan hosting tersedia untuk: Fakultas, Sekolah, Departemen, Program Studi, Laboratorium/Studio, Pusat Studi, Pusat Penelitian, Unit Pelaksana Teknis, Dosen, Organisasi Mahasiswa, Kegiatan resmi yang disetujui oleh pimpinan Universitas Padjadjaran.
-
Mengajukan Permohonan Resmi. Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi, yang diketahui oleh Dekan Fakultas bagi unit pengusul yang berada di lingkungan Fakultas (Jurusan, Departemen, Program Studi, Laboratorium, Organisasi mahasiswa seperti himpunan mahasiswa, BEM, BPM, dll) atau Pimpinan terkait (Direktur, Kepala Satuan, Kepala Kantor, Kepala Pusat), untuk unit pengusul yang berada di lingkungan Universitas.
-
Menunjuk Penanggung Jawab Administratif dan Penanggung Jawab Teknis (Operator Pengelola Situs). Setiap permintaan layanan hosting, unit pengusul harus menunjuk Penanggung Jawab Administratif serta Penanggung Jawab Teknis (Operator pengelola Situs) untuk memudahkan komunikasi di kemudian hari.
-
Menyiapkan Website serta Materi/Konten Website. Materi/Konten web telah disiapkan sebelumnya oleh unit pengusul sebelum melakukan pengajuan layanan hosting. Unit Pengusul dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim Website Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi sebelum unit pengusul menyiapkan/membangun Website untuk memudahkan proses hosting serta mengurangi kendala teknis yang kemungkinan dapat terjadi.
-
Mengisi dan Menyetujui Perjanjian Form Layanan Hosting. Mengisi dan melengkapi seluruh informasi yang diminta pada aplikasi Form Registrasi Layanan Hosting serta menyetujui aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Surat Permohonan Pengajuan Resmi (poin 1) dilampirkan pada saat pengisian Form Registrasi Layanan Hosting. Dengan mengisi Form serta melampirkan surat tersebut, pengguna layanan menyetujui serta bersedia tunduk terhadap segala bentuk aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi.
Prosedur Permohonan
- Diskusi Dengan Pihak Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi. Sebelum melakukan permohonan pembuatan layanan hosting, kami menyarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi dengan maksud untuk membantu memberikan pengetahuan ataupun konsultasi seputar hosting dan permasalahan-permasalah yang akan timbul di kemudian hari.
- Download Perjanjian Kontrak Layanan Hosting. Pengguna layanan menyatakan tunduk terhadap segala bentuk aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi sekarang dan dikemudian hari. Dokumen dapat di-download pada website support.unpad.ac.id.
- Kirim Dokumen Perjanjian Kontrak Layanan Hosting. Pengiriman dokumen perjanjian pengguna layanan hosting beserta dokumen pendukung, silakan email ke support di [email protected]. Karena penamaan Hosting dianggap penting dan harus melalui proses pengecekan teknis sesuai standarisasi Universitas Padjadjaran maka kurang lebih pengerjaan permohonan memakan waktu maksimal 2 hari kerja.
Ketentuan Penamaan Domain
Permohonan dari unit yang bersangkutan merupakan layanan pendidikan atau departemen yang berperan penting dalam bagian Universitas Padjadjaran. Penamaan domain sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Penamaan domain harus unik, spesifik, dan merepresentasikan nama unit/lembaga/organisasi/layanan, dapat berupa kata atau singkatan (contoh: kerjasama, internasional, fh, fe, ftip, fisip, dll) serta nama tidak boleh menggunakan kata yang sama dengan unit lain.
- Unit/lembaga/organisasi/layanan yang berada di lingkungan Fakultas, harus berada di subdomain fakultas masing-masing (contoh: xxxxx.faperta.ac.id), sedangkan untuk unit/lembaga/organisasi/layanan yang langsung berada di bawah Universitas dapat mempergunakan subdomain Unpad secara langsung (contoh: xxxx.unpad.ac.id).
- Penamaan Domain harus berbahasa Indonesia (contoh: indonesia.fib.unpad.ac.id).
- Maksimal karakter pada domain berjumlah 35 karakter.
- Penamaan Domain tidak mengandung kata yang berpotensi melanggar SARA serta hak cipta.
- Penamaan URL acara/event tahunan tidak mencantumkan tahun pada alamat domain yang diajukan. Contoh: pilrek.unpad.ac.id, bukan pilrek2015.unpad.ac.id.
- Permohonan nama domain yang mengandung nama pribadi atau publikasi tulisan, portofolio, dokumentasi akademik, dan blog tugas maka akan diarahkan domainnya ke alamat blogs.unpad.ac.id/namablog. Informasi lengkap kunjungi laman blogs.unpad.ac.id.
Contoh Format Domain Di bawah Universitas
- Unit: namaunit.unpad.ac.id
- Lembaga: namalembaga.unpad.ac.id
- Organisasi: namaorganisasi.unpad.ac.id
- Layanan: namalayanan.unpad.ac.id
- Kegiatan: namakegiatan.unpad.ac.id
Contoh Format Domain Di bawah Fakultas
- Fakultas: namafakultas.unpad.ac.id
- Departemen: namadepartemen.namafakultas.unpad.ac.id
- Program Studi: prodi.namafakultas.unpad.ac.id
- Organisasi Mahasiswa: namaormawa.namafakultas.unpad.ac.id
- Kegiatan: namakegiatan.namafakultas.unpad.ac.id
Ketentuan Penggunaan Layanan
-
Kebijakan Penggunaan. Informasi menjelaskan kegiatan dan aktivitas yang boleh serta tidak diperbolehkan pada layanan hosting yang harus disetujui dan ditandatangani saat akan menggunakan layanan. Informasi lebih lanjut tertulis pada halaman (kasih URL ke Kebijakan Penggunaan Layanan Hosting).
-
Pertimbangan Permohonan Pembuatan Hosting. Direktur Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi, Sekretaris Direktur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, berhak mempertimbangkan untuk mengabulkan atau menolak permohonan pembuatan hosting sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.
-
Pembatalan, Penundaan, dan Berakhirnya Pemberian Layanan. Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi berhak melakukan pembatalan, penundaan, dan penonaktifan layanan hosting pada website yang terdeteksi dapat mengganggu sistem hosting atau website yang tidak aktif, tidak dilakukan update serta tidak dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
-
Aktivasi Ulang Layanan Hosting. Layanan hosting yang dinonaktifkan dapat dipertimbangkan untuk kembali diaktifkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi. Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi berhak untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dalam kaitannya dengan pertimbangan keamanan.
-
Perubahan Nama Domain. Jika domain yang diajukan belum aktif maka pengusul bisa segera menghubungi layanan hosting DPSI untuk perubahan nama domain yang diajukan. Namun, bilamana status domain yang diajukan sudah aktif, maka domain tidak dapat diubah.
-
Biaya. Pembuatan hosting di Universitas Padjadjaran tidak dikenakan biaya.